Blogroll

Search

Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

December 11th, 2008 by arinamse

Bapepam dan LK telah menerbitkan Peraturan nomor IV.C.5 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (Kep-43/BL/2008). Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan:

a.  Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek.

b.  Pemodal Profesional adalah pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

 

Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 Pihak atau lebih. Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut.

 

Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan wajib ditetapkan sebesar US$ 500,000.00 atau EUR 500,000.00.

 

Manajer Investasi wajib melakukan penetapan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio dan menyampaikannya segera kepada Bank ustodian setiap tiga bulan sekali. Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas setiap tiga bulan sekali.

Posted in Makro Ekonomi |



Leave a Reply