Blogroll

Search

Overview Sektor Jalan Tol Periode Januari - November 2008

December 16th, 2008 by arinamse

Disahkannya UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah memberikan cakrawala baru dalam penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Keberadaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 295/PRT/M/2005 tanggal 28 Juni 2005, diharapkan akan mendorong terwujudnya percepatan penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah dan Badan Usaha. Sejak berdiri pada bulan Juni 2005, BPJT mempunyai tugas utama untuk melaksanakan perbaikan manajemen pengusahaan jaln tol sekaligus melakukan percepatan pembangunan jalan tol yang telah dicanangkan oleh Pemerintah sepanjang 1500 km dalam kurun waktu 5 tahun.

 

Ketersediaan dan pembangunan infrastuktur jalan yang memadai memerlukan ketersediaan dana yang besar, sedangkan anggaran Pemerintah terbatas. Hal ini mendorong Peremerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan tol dengan cara melibatkan partisipasi swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Dalam prespektif kebijakan ini, jalan tol sebagai suatu infrastruktur publik dan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional, memberikan hak dan kewajiban Pemerintah untuk merencanakan dan mengelola pembangunannya.

 

Badan Pengatur Jalan Tol telah melakukan perbaikan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) menjadikan investasi jalan tol lebih realistis baik bagi investor maupun perbankan. Dalam PPJT baru tersebut juga diatur dana Badan Layanan Umum (BLU) dan Land Capping untuk pembebasan tanah bagi pembangunan jalan tol. Sebelumnya antara PPJT, BLU dan land capping merupakan hal yang diperjanjikan terpisah sehingga investor harus menyetor dua kali jaminan yakni jaminan di PPJT dan jaminan BLU. Dengan PPJT yang baru tersebut, besarnya biaya pembebasan tanah dalam investasi jalan tol menjadi lebih pasti. Pemerintah akan menggunakan dana BLU untuk membebaskan tanah satu seksi ruas tol dan harus dikembalikan oleh investor ditambah dengan bunga (Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol, 18 November 2008, www.bpjt.net).

Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU BPJT) telah mengalokasikan dana talangan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol atau yang dikenal dengan dana BLU sebesar Rp 1,4 Triliun untuk 23 ruas tol (Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol, 19 September 2008, www.bpjt.net). Selain itu mekanisme land capping juga telah dikeluarkan pemerintah pada bulan Juli 2008 lalu melalui Peraturan Menteri PU No.12/PRT/M/2008 tentang tatacara pelaksanaan dukungan pemerintah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh badan usaha.Dengan keluarnya dua kebijakan tersebut, investor jalan tol akan mendapatkan kepastian berapa biaya dan lamanya waktu diperlukan untuk pembebasan tanah yang selama ini menjadi kendala percepatan pembangunan jalan tol. Status tanah yang dibebaskan akan menjadi milik negara. Dana BLU tersebut berasal dari Pusat Investasi Pemerintah Departemen Keuangan, dimana dana tersebut harus dikembalikan setelah satu seksi dari ruas jalan tol telah dibebaskan dengan maksimal jangka waktu 2 tahun. Pemerintah akan menggunakan dana BLU untuk membebaskan tanah dimana setelah tanah satu seksi bebas, investor harus mengganti dana talangan tersebut ditambah bunga sebesar bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ditambah 1%. Progres saat ini 10 ruas tol telah menandatangani kontrak penggunaan dana BLU dan telah terserap sebesar Rp 484 miliar. Sementara itu untuk land capping, badan usaha hanya akan menanggung kenaikan harga tanah sebesar 110% dari biaya pengadaan tanah dalam PPJT atau mana lebih besar dengan nilai 100% dari biaya pengadaan tanah dalam PPJT ditambah 2% dari biaya investasi. Dukungan pemerintah untuk land capping sebesar Rp 4,89 triliun yang akan dianggarkan pada tahun 2008, 2009, dan 2010 untuk 28 ruas tol. Dengan adanya kepastian dana BLU dan land capping, pemerintah menargetkan pada akhir tahun 2008, tanah yang akan digunakan untuk mencapai target pembangunan jalan tol 1.000 Km sudah bebas.

Posted in Makro Ekonomi |



Leave a Reply