December 23rd, 2008 by arinamse
Hmmm….. Slurp…. Slurp…. Kenyang…. Akyu habis makan siang di Daeng Tata bersama teman2 satu Divisi, setelah menjenguk rekan yang melahirkan di daerah Kalimalang. Menyantap Tata Ribs, enakkkkkk. Ini kali kedua aku makan di Daeng Tata daerah Tebet, setelah sebelumnya bersama teman2 sekos makan malam dalam rangka ulang tahun teman2ku.
Pertama aku makan di Daeng Tata, aku langsung naksir rasa Tata Ribs yang enaaaakkkk banget rasanya pada saat itu. Ada menu lainnya yang kucicipi termasuk konro. Tapi lidah ini rasanya sudah naksir resep Ribs yang menurutku sedap dan cocok di mulutku. Makanya, ketika aku ada kesempatan makan gratis (lagi) di sini, tanpa ragu aku langsung pesan Tata Ribs. Tetap enak, tapi kok rasanya lebih enak waktu pertama kali aku mencicip dulu ya? Hehehehe. Namanya cinta pertama tak pernah pudar, berlaku juga nih di resep Ribs Daeng Tata hihihihihihih.
Posted in Uncategorized | No Comments »
December 21st, 2008 by arinamse
Today ada serah terima jabatan Direktur Investasi di kantorku. Ada 3 Direktur yang diganti oleh Kementrian BUMN. Salah satunya, ya Direktur Investasi itu, my Big Boss. So, hari Minggu kemarin aku dan beberapa rekan sekantor harus lembur di kantor untuk mempersiapkan Memo Serah Terima Jabatan itu, yang antara lain isinya tentang alokasi aset per 15 Desember 2008 (unreconciled), struktur organisasi, Program Kerja yang telah selesai pada tahun 2008 maupun pending items yang belum terselesaikan.
Sudah beberapa kali aku merasakan Big Boss yang berbeda-beda, begitu pula alur kerja yang berbeda sehingga kita harus menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Selain pergantian Big Boss, di Divisi tempatku bekerja juga merupakan ‘kursi panas’ bagi Boss yang menempati jabatan sebagai Kepala Divisi. Secara, dana yang dikelola institusi-ku sudah melebihi Rp 60 triliun. Padahal itu dana para pekerja, yang merupakan hasil keringat mereka. Jadi sepatutnya harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan analisa yang komprehensif. Ceileeee….
Anyway, aku masih wait and see nih sekarang dengan Big Boss baru ini. Apakah lebih baik dari yang sebelumnya, mudah-mudahan ya… Sebagai anak buah sih aku berharap semoga membawa perbaikan yang berkelanjutan termasuk juga perbaikan taraf hidup analis sepertiku hihihihihi….
Posted in Working Environment | No Comments »
December 21st, 2008 by arinamse
Dari awal tahun 2000 hingga Semester I tahun 2008, sektor listrik mengalami pertumbuhan CAGR sebesar 5,3% yoy sedangkan GDP sebesar 4% (Sumber: IndoPremier Securities). Hal ini menunjukkan pentingnya peran sektor listrik dalam mendukung pertumbuhan perekonomian baik dari segmen retail / perumahan perorangan, komersial seperti kantor maupun industri. Berdasarkan data dari CEIC, konsumsi listrik nasional memiliki tingkat pertumbuhan rata-rata CAGR sebesar 6,1%. Kontribusi konsumsi listrik terbesar berasal dari sektor perumahan (household) sebesar 39% mencapai total 46,9 juta Mwh pada tahun 2007 dengan CAGR sebesar 6,3%. Posisi kedua ditempati oleh sektor industri sebesar 38% mencapai 45,4 juta Mwh pada tahun 2007 dengan CAGR sebesar 4,2%. Untuk sektor bisnis berkontribusi sebesar 16% dengan CAGR mencapai 9,28%.
Jumlah pelanggan listrik terbesar adalah untuk rumah tangga mencapai sekitar 90% dari total pelanggan listrik nasional atau sekitar 34 juta pelanggan. Untuk golongan usaha atau bisnis mencapai sekitar 4,6% atau 1,7 juta pelanggan dan industri hanya sekitar 47 ribu pelanggan. Begitu pula halnya dengan daya listrik yang tersambung tertinggi dimiliki golongan rumah tangga yang mencapai sekitar 26.100 MVA atau 49% dari total daya yang tersambung nasional. Posisi kedua ditempati oleh golongan industri dengan total 13.300 MVA atau 24% dari total daya tersambung nasional.
Paska krisis keuangan 1997, investasi industri listrik di Indonesia cenderung rendah dengan pertumbuhan rata-rata pada tahun 2000 – 2004 hanya sebesar 0,84%. Pertumbuhan yang cukup besar terjadi pada tahun 2006 dengan tingkat pertumbuhan kapasitas terpasang sebesar 10,35%. Kapasitas terpasang pada tahun 2007 sebesar 25.223,48MW, dengan panjang jaringan transmisi 33.162,87km. Rata-rata pertumbuhan kapasitas terpasang 2000-2007 sebesar 2,63% (Sumber: Trimegah Securities). Peningkatan kapasitas terpasang diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan permintaan listrik.
Kebutuhan listrik nasional sampai dengan tahun 2015 diperkirakan tumbuh rata-rata sebesar 8,5%. Penjualan energi listrik akan meningkat dari 107 TWh pada tahun 2005 menjadi 239 TWh pada tahun 2015. Untuk memenuhi kenaikan penjualan tersebut diperlukan penambahan pasokan listrik sampai dengan tahun 2015 sebesar 34 GW sehingga dengan memperhitungkan pembangkit lama yang akan retired maka proyeksi kapasitas kapasitas terpasang pembangkit akan mencapai 60 GW pada tahun 2015 (Sumber: PLN). Selain itu, dibutuhkan tambahan kapasitas Gardu Induk sebanyak 17.954 MVA dan jaringan transmisi sepanjang 20.874 km serta jaringan distribusi untuk menyalurkan energi listrik sampai ke konsumen. Pada tahun 2015, Pemerintah menargetkan sekitar 76% kebutuhan listrik rumah tangga dapat terpenuhi, namun pada saat ini baru mencapai 60,78%.
Posted in Makro Ekonomi | No Comments »
December 16th, 2008 by arinamse
Disahkannya UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah memberikan cakrawala baru dalam penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Keberadaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 295/PRT/M/2005 tanggal 28 Juni 2005, diharapkan akan mendorong terwujudnya percepatan penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah dan Badan Usaha. Sejak berdiri pada bulan Juni 2005, BPJT mempunyai tugas utama untuk melaksanakan perbaikan manajemen pengusahaan jaln tol sekaligus melakukan percepatan pembangunan jalan tol yang telah dicanangkan oleh Pemerintah sepanjang 1500 km dalam kurun waktu 5 tahun.
Ketersediaan dan pembangunan infrastuktur jalan yang memadai memerlukan ketersediaan dana yang besar, sedangkan anggaran Pemerintah terbatas. Hal ini mendorong Peremerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan tol dengan cara melibatkan partisipasi swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Dalam prespektif kebijakan ini, jalan tol sebagai suatu infrastruktur publik dan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional, memberikan hak dan kewajiban Pemerintah untuk merencanakan dan mengelola pembangunannya.
Badan Pengatur Jalan Tol telah melakukan perbaikan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) menjadikan investasi jalan tol lebih realistis baik bagi investor maupun perbankan. Dalam PPJT baru tersebut juga diatur dana Badan Layanan Umum (BLU) dan Land Capping untuk pembebasan tanah bagi pembangunan jalan tol. Sebelumnya antara PPJT, BLU dan land capping merupakan hal yang diperjanjikan terpisah sehingga investor harus menyetor dua kali jaminan yakni jaminan di PPJT dan jaminan BLU. Dengan PPJT yang baru tersebut, besarnya biaya pembebasan tanah dalam investasi jalan tol menjadi lebih pasti. Pemerintah akan menggunakan dana BLU untuk membebaskan tanah satu seksi ruas tol dan harus dikembalikan oleh investor ditambah dengan bunga (Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol, 18 November 2008, www.bpjt.net).
Pemerintah melalui Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU BPJT) telah mengalokasikan dana talangan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol atau yang dikenal dengan dana BLU sebesar Rp 1,4 Triliun untuk 23 ruas tol (Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol, 19 September 2008, www.bpjt.net). Selain itu mekanisme land capping juga telah dikeluarkan pemerintah pada bulan Juli 2008 lalu melalui Peraturan Menteri PU No.12/PRT/M/2008 tentang tatacara pelaksanaan dukungan pemerintah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh badan usaha.Dengan keluarnya dua kebijakan tersebut, investor jalan tol akan mendapatkan kepastian berapa biaya dan lamanya waktu diperlukan untuk pembebasan tanah yang selama ini menjadi kendala percepatan pembangunan jalan tol. Status tanah yang dibebaskan akan menjadi milik negara. Dana BLU tersebut berasal dari Pusat Investasi Pemerintah Departemen Keuangan, dimana dana tersebut harus dikembalikan setelah satu seksi dari ruas jalan tol telah dibebaskan dengan maksimal jangka waktu 2 tahun. Pemerintah akan menggunakan dana BLU untuk membebaskan tanah dimana setelah tanah satu seksi bebas, investor harus mengganti dana talangan tersebut ditambah bunga sebesar bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ditambah 1%. Progres saat ini 10 ruas tol telah menandatangani kontrak penggunaan dana BLU dan telah terserap sebesar Rp 484 miliar. Sementara itu untuk land capping, badan usaha hanya akan menanggung kenaikan harga tanah sebesar 110% dari biaya pengadaan tanah dalam PPJT atau mana lebih besar dengan nilai 100% dari biaya pengadaan tanah dalam PPJT ditambah 2% dari biaya investasi. Dukungan pemerintah untuk land capping sebesar Rp 4,89 triliun yang akan dianggarkan pada tahun 2008, 2009, dan 2010 untuk 28 ruas tol. Dengan adanya kepastian dana BLU dan land capping, pemerintah menargetkan pada akhir tahun 2008, tanah yang akan digunakan untuk mencapai target pembangunan jalan tol 1.000 Km sudah bebas.
Posted in Makro Ekonomi | No Comments »
December 11th, 2008 by arinamse
Bapepam dan LK telah menerbitkan Peraturan nomor IV.C.5 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (Kep-43/BL/2008). Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan:
a. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada Portofolio Efek.
b. Pemodal Profesional adalah pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 Pihak atau lebih. Manajer Investasi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat secara notariil kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tersebut.
Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan wajib ditetapkan sebesar US$ 500,000.00 atau EUR 500,000.00.
Manajer Investasi wajib melakukan penetapan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio dan menyampaikannya segera kepada Bank ustodian setiap tiga bulan sekali. Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas setiap tiga bulan sekali.
Posted in Makro Ekonomi | No Comments »