Overview Sektor Energi Januari - September 2008
November 6th, 2008 by arinamsePembangunan sektor ketenagalistrikan memiliki peranan penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa yang modern. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan, yang saat ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan industri ketenagalistrikan nasional yang lebih efisien, transparan dan kompetitif, maka peran pembangunan sektor ketenagalistrikan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan regulasi. Perusahaan kelistrikan melaksanakan aspek bisnis sektor ketenagalislrikan untuk menciptakan industri tenaga listrik yang berkualitas (mutu), efisien, efektif, memberikan pelayanan prima kepada konsumen dan independen secara finansial, serta meningkatkan partisipasi konsumen dan stakeholder dalam mendukung pelaksanaan bisnis sektor ketenagalistrikan.
Kebijakan Energi Nasional yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0983 K/16/MEM/2004 telah ditindaklanjuti dengan menyusun Blueprint Pengelolaan Energi Nasional (BP-PEN) 2005 - 2025. Perpres No. 5 Tahun 2006 menargetkan bahwa pada tahun 2025 tercapai elastisitas energi kurang dari 1 (satu) dan energi mix primer yang optimal dengan memberikan peranan yang lebih besar terhadap sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.
Salah satu kendala bagi sektor ketenagalistrikan adalah industrinya yang belum kompetitif. Untuk itu strategi yang dilakukan Pemerintah antara lain mendorong investasi swasta bagi pengembangan energi, dengan upaya:
§ Penerapan insentif ekonomi, baik dalam bentuk fiskal maupun non fiskal, khususnya untuk pasokan energi bagi kebutuhan domestik, pengembangan energi baru terbarukan dan peningkatan efisiensi energi.
§ Pemberian insentif ekonomi bagi investasi baru untuk pengembangan infrastruktur energi.
§ Pengembangan infrastruktur energi, termasuk infrastruktur listrik.
§ Pengembangan pasar domestik untuk energi alternatif, khususnya bio fuel.
Tabel berikut menunjukkan produksi dan konsumsi listrik nasional per tahun (GWh) selama periode tahun 2002 hingga tahun 2007.
|
Tahun |
Produksi |
Konsumsi |
|
2007 |
143.682,02 |
121.521,81 |
|
2006 |
126.168,62 |
112.609,80 |
|
2005 |
124.449,59 |
107.031,26 |
|
2004 |
120.244,31 |
99.425,79 |
|
2003 |
113.019,68 |
90.439,69 |
|
2002 |
108.191,35 |
87.409,19 |
Sumber: Warta Ekonomi, No. 16 Tgl 4 Agustus 2008
Berdasarkan data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, kapasitas terpasang pembangkit listrik saat ini sebesar 29.705 MW. Kapasitas tersebut berasal dari pembangkit PLN sebesar 24.925 MW atau 83,29% dari total kapasitas terpasang, pembangkit swasta (IPP) sebesar 3.984 MW atau 13,41%, dan pembangkit terintegrasi (PPU) sebesar 796 MW atau 3,30%. Sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik berupa batubara sebesar 48,8%, gas (17,0%), BBM (11,4%), Panas Bumi (6,1%), Hidro (9,1%), dan lainnya seperti biofuel, batubara hybrid sebesar 7%. Rasio elektrifikasi saat ini sekitar 64,3% dan rasio desa berlistrik sebesar 91,9%. Adapun sasaran kelistrikan adalah tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 65,3% pada tahun 2009, 67,2% pada tahun 2010 dan 93% pada tahun 2025. Untuk rasio desa berlistrik diharapkan tercapai 100% pada tahun 2010.
Lima menteri, terdiri dari Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa – Bali, pada tanggal 14 Juli 2008. Inti dari peraturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dengan dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai dengan Jumat ke hari Sabtu dan Minggu. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan pasokan listrik PT. PLN (Persero) dengan kebutuhan listrik sektor industri, serta menghindari pemadaman listrik sehingga sektor industri dapat melakukan operasi dengan baik.
Posted in Makro Ekonomi |